Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 102 Tahun 2017

Kriteria Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 102 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD 2017/No.102 E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Bekasi No. 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
  2. Perwali Kota Bekasi No. 141 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Bekasi No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 102 Tahun 2017 Tentang Kriteria Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Mencabut :
  1. Perwali Kota Bekasi No. 1A Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan