PENGANGKATAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN PEJABAT ADMINISTRASI - TATA CARA DAN PERSYARATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2020/NO.32, TBD.2020, LL SETDA KAB. KKT : 22 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK: |
- Bahwa demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibnwa serta mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efisien dan efektif perlu didukung oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, jujur dan kompeten. Untuk mencapai prinsip objektifitas, transparansi dan keadilan dalam proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi maka perlu menerapkan nilai-nilal impersonal, keterbukaan dan penetapan persyaratan jabatan yang terukur secara professional bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Adrninistrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Adrninistrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
|