arsip substantif - jadwal retensi - perpustakaan - kearsipan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2020/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor : B – PK. 02. 09/92/2020 tanggal 27 Agustus 2020 Hal Persetujuan Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016; Keputusan Kepala Arsip Nasional Nomor 07 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang JRA dan pembiayaan yang dibebankan pada APBD Kab Brebes.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 7 hlm
|