arsip substantif - jadwal retensi - urusan komunikasi dan informatika - urusan perencanaan pembangunan - urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2020/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi Dan Informatika, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan Serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor : B – PK. 02. 09/92/2020 tanggal 27 Agustus 2020 Hal Persetujuan Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi Pemerintah Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016; Keputusan Kepala Arsip Nasional Nomor 07 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang JRA dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 8 hlm
|