Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Kegunaan UKL-UPL dan SPPL; Subyek dan Obyek UKL-UPL dan SPPL; Tata Laksana Pemeriksaan UKL-UPL Penerbitan Izin Lingkungan; Tata Laksana Pemeriksaan Formulir SPPL; Pendanaan; Pelaporan Pelaksanaa UKL-UPL; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat