batas desa - kecamatan bantarkawung
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Di Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup dan penetapan serta penegasan batas desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
- 56 hlm
|