TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 10 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian THR yang bersumber dari APBD, perlu dibentuk peraturan bupati tentang Teknis Pemberian THR, Bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD Yang Bersumber dari APBD di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
- 1. PP Nomor 36 Tahun 2019
2. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
3. Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2018
- 1. PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan THR
2. THR bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum hari raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
- 4
|