1. PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan THR 2. THR bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum hari raya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat