Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 62 Tahun 2020

Standar Harga Satuan Biaya Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar harga satuan biaya biaya meliputi A. Satuan biaya Honorarium B. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri C. Satuan daerah rapat / pertemuan di dalam dan di luar kantor D. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan E. Satuan biaya pemeliharaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 62
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEREKONOMIAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan