PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KECAMATAN BANG HAJI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa;
c. bahwa berdasarkan pertunbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah:
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008
- Berisi tentang penetapan dan penegasan batas Desa di Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
- 13
|