Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2015

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam peraturan daerah ini diatur penambahan beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan ruang Lingkup; 3. Struktur Penilaian Prestasi Kerja; 4. Penilaian Prestasi Kerja; 5. Mekanisme Pembayaran; 6. Evaluasi Pelaksanaan; 7. Waktu Peralihan; 8. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 4 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan