- Dalam peraturan daerah ini diatur penambahan beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan ruang Lingkup; 3. Struktur Penilaian Prestasi Kerja; 4. Penilaian Prestasi Kerja; 5. Mekanisme Pembayaran; 6. Evaluasi Pelaksanaan; 7. Waktu Peralihan; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat