Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: a. infrastruktur jaringan dan komputer; b. penyediaan dan pengembangan aplikasi; c. pengaturan data dan informasi; d. pengembangan sumber daya manusia; e. kelembagaan; f. kerjasama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga g. Keamanan informasi h. pemeliharaan dan pelaporan i. Percepatan SPBE j. Pembinaan dan pengawasan, & k. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat