PELAKSANAAN-PEMBAYARAN-PENDAPATAN-BELANJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penatausahaan keuangan daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 tahun 2011, Bupati selaku pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur Mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP no. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 tahun 2006.
- - Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum;
2. Mekanisme Pelaksanaan;
3. Pencairan Dana Uang Persediaan dan Tambah Uang Persediaan pada SKPD;
4. Pendapatan dan Pengeluaran Biaya Melalui PPK BLUD RSUD;
5. Pengelolaan Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 27 Halaman
|