- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum; 2. Mekanisme Pelaksanaan; 3. Pencairan Dana Uang Persediaan dan Tambah Uang Persediaan pada SKPD; 4. Pendapatan dan Pengeluaran Biaya Melalui PPK BLUD RSUD; 5. Pengelolaan Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat