Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: A. Pengelola keuangan daerah B. APBD C. Penyusunan rancangan APBD D. Penetapan APBD E. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD F. Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD G. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah H. Penyusunan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD I. Kekayaan daerah dan utang daerah J. BLUD K. Penyelesaian kerugian keuangan daerah L. Informasi keuangan daerah M. Pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat