Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: A. Pengelola keuangan daerah B. APBD C. Penyusunan rancangan APBD D. Penetapan APBD E. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD F. Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD G. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah H. Penyusunan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD I. Kekayaan daerah dan utang daerah J. BLUD K. Penyelesaian kerugian keuangan daerah L. Informasi keuangan daerah M. Pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan