(1) Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna Informasi Publik, kecuali informasi dan dokumentasi yang dikecualikan ketat, terbatas, dan rahasia. (2) Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Daerah bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum. (3)Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah adalah: a. informasi yang dapat membahayakan Negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat