Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 39 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna Informasi Publik, kecuali informasi dan dokumentasi yang dikecualikan ketat, terbatas, dan rahasia. (2) Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Daerah bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum. (3)Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah adalah: a. informasi yang dapat membahayakan Negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 39
Subjek
ARSIP - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan