Pasal 3: Besaran Alokasi Dana Desa dihitung berdasarkan Alokasi Dana Desa paling sedikit sebesar 10 % dari dana Perimbangan yang diterima Kab. Seluma Pasal 5: Alokasi Dana Desa dipergunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat