Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 45 Tahun 2019

Tata Cara Pembukaan, Penutupan Dan Penempatan Rekening Bank Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Kerja Pengelola Keuanga Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR MENGENAI TATA CARA PEMBUKAAN, PENUTUPAN DAN PENEMPATAN REKENING BANK PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH SEBAGAI REKENING MILIK BENDAHARA UMUM DAERAH DAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGA DAERAH, DISERTAI TENTANG PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUKAAN REKENING, PENGELOLAAN REKENING PADA SKPD, PENUTUPAN REKENING, PELAPORAN, DISERTAI FORMAT DOKUMEN DALAM LAMPIRANNYA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembukaan, Penutupan Dan Penempatan Rekening Bank Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Kerja Pengelola Keuanga Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
19 November 2019
Tanggal Pengundangan
19 November 2019
Tanggal Berlaku
19 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 45
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan