Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR MENGENAI PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, DIATUR JUGA TERKAIT KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA, PENGELOLAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan