STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat ( 1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan dan kewajaran;
b. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan
regional, kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatuhan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma yang efisien dan efektif, perlu ditetapkan Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
- 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 20
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- MENGATUR MENGENAI STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH, DISERTAI DENGAN LAMPIRAN BERUPA RINCIAN BESARAN STANDAR BIAYA MASUKAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
- Dalam hal terdapat perubahan atas standar biaya masukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, perubahan tersebut ditetapkan kembali dengan Peraturan Bupati
- 7
|