Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tegal yang meliputi: Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; SIKK dan JIKK; Sumber Daya Pendukung; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat