Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK atas rekomendasi yang berupa penyelesaian kerugian negara/daerah. meliputi : maksdu dan tujuan; pembentukan tim percepatan penyelesaian kerugian daerah; pemantauan; sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat