Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2019

PERCEPATAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK atas rekomendasi yang berupa penyelesaian kerugian negara/daerah. meliputi : maksdu dan tujuan; pembentukan tim percepatan penyelesaian kerugian daerah; pemantauan; sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
14 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2019
Tanggal Berlaku
14 Juni 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 30 SERI E.
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan