peraturan ini mengatur mengenai Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan SMA/SMK Negeri dan Swasta dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BPOPP. meliputi mekanisme; penggunaan dana; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat