Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019

BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SWASTA DI PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan SMA/SMK Negeri dan Swasta dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BPOPP. meliputi mekanisme; penggunaan dana; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019 tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SWASTA DI PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2019
Tanggal Berlaku
28 Juni 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 33 SERI E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan