Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah; meliputi: persyaratan SLO; akreditasi lembaga ispeksi teknis; pemdanpingan; registrasi; masa berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat