peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur antara lain: pasal 5 tentang keanggotaan BPRS; pasal 6 ketentuan anggota dan jabatan ketua
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat