Peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2039. Ruang lingkup pengaturan dari Peraturan Gubernur ini meliputi: a. kerja sama; dan b. pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat