Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat