Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 yang terdiri atas: a. Satuan Harga Barang; b. Satuan Harga Jasa; dan c. Satuan Harga Dasar Konstruksi. sebagai pedoman/acuan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat