Peraturan ini mengatur mengenai pedoman Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur; memuat: ketentuan umum; maksud dan tujuan; mekanisme; penggunaan dana; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat