peraturan ini mengatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 semula sebesar Rp 33.519.933.801.035,43 bertambah sebesar Rp 4.484.787.549.256,93 sehingga menjadi sebesar Rp 38.004.721.350.292,36
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat