Peraturan ini mengatur mengenai kegiatan Orientasi bagi Anggota DPRD dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah Anggota DPRD dilantik dan mengucapkan sumpah/janji Anggota DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat