Peraturan ini mengatur mengenai Pemantauan Orang Asing. Ruang lingkup Pemantauan Orang Asing meliputi: a. Orang Asing yang akan melakukan kunjungan dan/atau kegiatan di Daerah; dan b. Orang Asing yang sudah berada di Daerah. memuat: mekanisme pemantauan orang asing; tim koordinasi pemantauan orang asing; peran serta masyarakat; pendanaan; pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat