Peraturan ini mengatur mengenai penetapan penambahan modal disetor dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur sebesar Rp 55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat