Peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut: 1. Lampiran I Ringkasan Rincian Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019, pada: a. Kode Rekening 5.1.4.01.01 Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat Rp 298.250.000.000,00 diubah sehingga berbunyi Rp 305.750.000.000,00; dan b. Kode Rekening 5.1.8.01.01 Belanja Tidak Terduga Rp 271.388.612.153,00 diubah sehingga berbunyi Rp 263.888.612.153,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat