Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 28 Tahun 2014

Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, pengalokasian dan tata cara bagi hasil pajak dan retribusi daerah, penganggaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah, mekanisme pelaksanaan transfer, penatausahaan dan pertanggungjawaban bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
28 November 2014
Tanggal Pengundangan
28 November 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Kabupaten Pohuwato TA 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan