Dalam peraturan ini diatur tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, pengalokasian dan tata cara bagi hasil pajak dan retribusi daerah, penganggaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah, mekanisme pelaksanaan transfer, penatausahaan dan pertanggungjawaban bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat