peraturan ini mengatur mengenai Penugasan kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Barang Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak Wabah COVID -19 Di Jawa Timur ; Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan: a. penyediaan barang kebutuhan pokok; b. penjualan; dan c. pendistribusian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat