peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur; Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pelaksanaan; b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk; c. sumber daya penanganan COVID-19; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; e. pendanaan; dan f. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat