Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 30 Tahun 2014

Pengalokasian Dan Tata Cara Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengalokasian dan Tata Cara Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran alokasi dana desa, mekanisme dan tata cara alokasi dana desa, mekanisme pelaksanaan alokasi dana desa, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban alokasi dana desa, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
22 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.30
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan