Dalam peraturan ini diatur tentang Pengalokasian dan Tata Cara Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran alokasi dana desa, mekanisme dan tata cara alokasi dana desa, mekanisme pelaksanaan alokasi dana desa, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban alokasi dana desa, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat