alokasi dana desa - tata cara pengalokasian - penyaluran - penggunaan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian , Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Permenkeu No 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, sehingga berdampak penurunan jumlah alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana alokasi umum, maka Perbup Batang No 66 Tahun 2017 tentang tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan perbup Batang No 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Batang No 66 Tahun 2017 tentang tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang No 66 Tahun 2017 tentang tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa;
- UU No 9 Tahun 1965; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permenkeu No 35/PMK.07/2020; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2015; Perbup Batang No 66 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka 20 dan angka 21 ayat (1) huruf a Pasal 5, perubahan Pasal 7, penambahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- 6 hlm
|