Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunanj Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Prinsip c.Jenis SOP d.Tahapan e.Persiapan f.Identifikasi Kebutuhan g.Analisis Kebutuhan SOP h.Penulisan SOP i.Verifikasi dan Uji Coba j.Pelaksanaan k.Sosialisasi l.Pelatihan dan Pemahaman m.Monitoring dan Evaluasi n.Pengawasan Pelaksanaan o.Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP p.Pelaporan q.Sanksi r.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat