LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Psal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang ini; untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara negara pada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk melaporakan kekayaannya; untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasa Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Wajib Lapor c.Penyampaian LHKPN d.Pengelola LHKPN e.Sanksi f.Tata Cara Penjatuhan Sanksi g.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 7 Halaman
|