Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penilaian dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Penilaian c.Pemindahtanganan d.Penjualan e.Tukar Menukar f.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah g.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat