PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 576 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang Milik Daerah dan untuk memperoleh data Barang Milik Daerah yang benar, akurat, serta bisa dipertanggungjawabkan melalui inventarisasi setiap 5 (lima) tahun sekali, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
- PP No. 27 tahun 2014; Permendagri 19 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang etunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Petunjuk Teknis Inventarisasi BMD d.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
- 6 Halaman; Lampiran: 12 Halaman.
|