Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 44 Tahun 2019

Retribusi izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Nama, Objek, dan Subjek Retribusi c.Golongan Retribusi d.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa e.Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi f.Struktur, Besaran Tarif dan Cara Penghitungan Retribusi g.Masa Berlaku Izin h.Wilayah Pemungutan i.Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang j.Tata Cara Pemungutan k.Tata Cara Pembayaran l.Sanksi Administratif m.Tata Cara Penagihan n.Keberatan o.Pengembalian Kelebihan Pembayaran p.Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa q.Pemeriksaan r.Insentif Pemungutan s.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 44 Tahun 2019 tentang Retribusi izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
29 November 2019
Tanggal Pengundangan
29 November 2019
Tanggal Berlaku
29 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan