Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Nama, Objek, dan Subjek Retribusi c.Golongan Retribusi d.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa e.Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi f.Struktur, Besaran Tarif dan Cara Penghitungan Retribusi g.Masa Berlaku Izin h.Wilayah Pemungutan i.Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang j.Tata Cara Pemungutan k.Tata Cara Pembayaran l.Sanksi Administratif m.Tata Cara Penagihan n.Keberatan o.Pengembalian Kelebihan Pembayaran p.Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa q.Pemeriksaan r.Insentif Pemungutan s.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat