Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Pulau Rao dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Kedudukan dan Susunan Organisasi c.Tugas dan Fungsi d.Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian e.Jabatan Fungsional f.Tata Kerja g.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat