Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 37 Tahun 2019

Pelaksanaan Manajemen Sekolah Unggulan pada Satuan Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Manajemen Sekolah Unggulan pada Satuan Pendidikan Dasar dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud, Fungsi, dan Tujuan c.Prinsip Manajemen Sekolah Unggulan d.Kinerja Manajemen Sekolah Unggulan (MSU) e.Ruang Lingkup Manajemen Sekolah Unggulan f.Kewenangan Satuan Pendidikan dalam MSU g.Pendanaan Manajemen Sekolah Unggulan (MSU) h.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Manajemen Sekolah Unggulan pada Satuan Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 37
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan