Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Manajemen Sekolah Unggulan pada Satuan Pendidikan Dasar dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud, Fungsi, dan Tujuan c.Prinsip Manajemen Sekolah Unggulan d.Kinerja Manajemen Sekolah Unggulan (MSU) e.Ruang Lingkup Manajemen Sekolah Unggulan f.Kewenangan Satuan Pendidikan dalam MSU g.Pendanaan Manajemen Sekolah Unggulan (MSU) h.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat