Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 36 Tahun 2019

Pedoman Percepatan Eliminasi Malaria dan Pemeliharaan di Kabupaten Pulau Morotai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Eliminasi Malaria dan pemeliharaan di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Tujuan Eliminasi Malaria c.Kebijakan dan Strategi Eliminasi Malaria d.Target,Sasaran, dan Indikator e.Penetapan Teknis KEgiatan Malaria Menuju Pencapaian Eliminasi f.Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Monitoring Persiapan Eliminasi Malaria f.Tugas dan Tanggungjawab Tim Monitoring Persiapan Eliminasi Malaria g.Peran Serta Masyarakat dalam Eliminasi Malaria h.Peran Serta Rumah Sakit i.Pendanaan j.Ketentuan Peralihan k.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Percepatan Eliminasi Malaria dan Pemeliharaan di Kabupaten Pulau Morotai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 36
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan