Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Eliminasi Malaria dan pemeliharaan di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Tujuan Eliminasi Malaria c.Kebijakan dan Strategi Eliminasi Malaria d.Target,Sasaran, dan Indikator e.Penetapan Teknis KEgiatan Malaria Menuju Pencapaian Eliminasi f.Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Monitoring Persiapan Eliminasi Malaria f.Tugas dan Tanggungjawab Tim Monitoring Persiapan Eliminasi Malaria g.Peran Serta Masyarakat dalam Eliminasi Malaria h.Peran Serta Rumah Sakit i.Pendanaan j.Ketentuan Peralihan k.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat