Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan dan Peresmian Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Keanggotaan BPD c.Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa d.Pelaksanaan e.Pembiayaan f.Ketentuan Peralihan g.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat