Peraturan Bupati ini mengatur tentang P Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah c.Objek Zakat, Infaq, Sedekah, Muzakki, dan Mustahiq d.Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan e.Pembiayaan Baznas dan Penggunaan Hak Amil f.Pembinaan dan Pengawasan g.Peran Srta Masyarakat h.Larangan i.Sanksi j.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat