protokol - kesehatan - covid 19
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD. 2020/No. 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covd-19) di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- Untuk mengendalikan penyebaran Corana Virus Disease 2019 PAWD-I9) dalam melaksanakan adaptasi
kebiasaan baru perlu didulmng kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan, dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukurn Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Cotonq Wnrs Disease 2O19.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Protokol Kesehatan; Partisipasi masyarakat; Penerapan Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- -
- -
- 9 Hlmn.
|