Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan di Kecamatan dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Forkompinda dan Forkopimca c.Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum d.Penyelenggaraan Forkopimda dan Forkopimca e.Sekretariat Forkopimda dan Forkopimca f.Pembiayaan g.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat