Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa Per Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Penganggaran c.Pembagian; d.Penyaluran; e.Pelaporan dan Pertanggungjawaban f.Pemantauan dan Evaluasi g.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat